Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

1

ZI-WBK/WBBM

      Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, berikut adalah yang dimaksud dengan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

1.

Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

2.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

3.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

      Secara umum Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta dan terwujudnya pelayanan publik yang prima. Dalam pembangunan ZI, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja/satuan kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.




Zona Integritas Fakultas Teknik UNS

Rektor UNS menetapkan Fakultas Teknik sebagai Zona Integritas di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Penetapan ini disahkan dalam Keputusan Rektor UNS Nomor xxxxxxx tertanggal xx xxxx 2023


Area Perubahan

      Area perubahan merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) area perubahan beserta bobot masing-masing, yaitu:


Menu Pengungkit

P1
Manajemen Perubahan
P2
Penataan Tatalaksana
P3
Penataan Sistem Manajemen SDM
P4
Penguatan Akuntabilitas
P5
Penguatan Pengawasan
P6
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Survey

1

Layanan Kepuasan Masyarakat

1

Layanan Persuratan

1

Layanan Perpustakaan

1

Layanan Urusan Internasional

1

Layanan Hibah P2M

1

Layanan Kerja Sama

1

Layanan Legalisasi

Whistle Blowing System



Mekanisme Pengaduan Pelanggaran

      Fakultas Teknik UNS menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi pegawai, mahasiswa, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindak ketidakberesan yang terjadi di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret. Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan transparan demi mewujudkan lingkungan akademik yang bersih dan integritas.

Cara Melapor:

1.

Klik tombol "Lapor Sekarang" di bawah ini.

2.

Isi formulir pengaduan dengan data yang sebenar-benarnya.

3.

Sertakan bukti pendukung jika ada (foto, dokumen, dll).

4.

Tim Zona Integritas FT UNS akan memverifikasi dan menindaklanjuti laporan Anda.

Lapor Sekarang

Berita




...
Visitasi Fakultas Teknik UNS ke Fakultas Teknik Undip
...
Soft Launching Pembangunan Zona Integritas
...
FT UNS Konsultasikan Pembangunan Zona Integritas bersama Tim RB UNS
...
FT UNS Perkuat Komitmen WBK melalui Bimtek Pengisian LKE Zona Integritas